Iklan

,

HINDARI MARAKNYA PEREDARAN NARKOBA, PEMDES PUNCAKMANGGIS EDUKASI WARGA BERSAMA FORKOMPIMCAM

Aris_Jampang
10/15/2024, 10.28 WIB


Kabupaten Sukabumi _ Pemdes Puncakmanggis Bersama Forkompimcam Sagaranten Edukasi Masyarakat Peduli Pemberantasan Dan Peredaran Narkoba Bertempat Di Aula Desa Puncakmanggis Kecamatan Sagaranten. Selasa (15/10/2024) 


Di kemukakan kepala Desa Puncakmanggis Ahmad Nuryani, S.AP. bahwa Kegiatan mengedukasi masyarakat akan kepedulian terhadap Pemberantasan Dan Peredaran Narkoba di Gelar di Aula Desa Puncakmanggis. Hadir dalam Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, S.Ip. M.Si., Kapolsek Sagaranten AKP. A. Suryana B, SH., Danramil 0622-11 Sagaranten Kapten Inf. Didik, Kepala UPTD Puskesmas Sagaranten Sudarna Suk mana, SKM.MM.Kes, Staff Kesehatan diPuskesmas Yogi, BPD, LPM, Karang Taruna, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan unsur lainnya. 


Dalam sambutannya Camat Sagaranten Ridwan Agus Mulyawan, S.Ip, M.Si. mengatakan Kegiatan Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba ini sangat penting guna meminimalisir peredaran narkoba yang akan masuk ke wilayah kecamatan Sagaranten. Selain memberikan informasi tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan Narkoba, edukasi ini juga memberikan pemahaman mengenai cara mengidentifikasi dan menghindari lingkungan yang berpotensi menjadi tempat penyalahgunaan Narkoba. 


Sementara di kesempatan yang sama Kapolsek Sagaranten Polres Sukabumi AKP  A. Suryana. B. SH, mengungkapkan dirinya mengapresiasi kegiatan mengenai Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkoba melalui edukasi terhadap masyarakat yang berada di wilayah Hukum Polsek Sagaranten. Di harapkan kegiatan seperti ini menjadi dampak positif mencegah masuknya peredaran narkoba ke wilayah hukum Polsek Sagaranten. 



Dikatakannya pula penyalahgunaan dan pengedaran Narkoba akan bersentuhan dengan sangsi pidana sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana sangsi bervaritif dari mulai sangsi pidana kurungan penjara, seumur hidup hingga hukuman mati sesuai beratnya pidana yang dilakukannya. 


Diterangkan oleh Kepala UPTD Puskesmas Sagaranten narkoba dari segi kesehatan bahwa Narkoba adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman dan bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa dan dapat menimbulkan ketergantungan.


Ditambahkannya Narkoba dapat memaksa otak untuk bekerja lebih cepat dan menekan saraf pusat untuk menimbulkan efek ketenangan. Perubahan sel otak ini mengganggu komunikasi antar sel saraf. Akibatnya, kerusakan otak permanen akibat narkoba pun tak terhindari.***

DomaiNesia