,

Panwaslu Kecamatan Cidadap Ambil Sumpah 46 PTPS Dan Berikan Bimbingan Teknis

Aris_Jampang
11/04/2024, 14.38 WIB


Kabupaten Sukabumi _ Panwaslu Kecamatan Cidadap Melantik Dan Berikan Bimbingan Teknis Kepada 46 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Aula Kecamatan Cidadap. Senin (4/11/2024) 


Pilkada serentak 2024, Bawaslu membuka pendaftaran PTPS yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya pilkada di tempat pemungutan suara (TPS) dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil bupati tahun 2024. Setelah melalui berbagai tahapan, Panwas Kecamatan Cidadap melantik 46 PTPS pada senin 4 November 2024 di Aula Kecamatan Cidolog. 



Ketua Panwaslu Kecamatan Cidadap H. Dadan menerangkan berdasarkan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2000.  Maka hari ini terselenggara pelantikan serta pemberian bimbingan teknis PTPS di Kecamatan, Perbewaslu Nomor 15 Tahun 2020, Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017, Perbawas lu Nomor 3 Tahun 2022, Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Maka dari dasar peraturan dan perundang-undangan panwaslu Kecamatan Cidadap melantik personil PTPS. 



" dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan wakil bupati tahun 2024 memasuki tahap pelantikan PTPS pada senin 3 November 2024 sebanyak 46 personil PTPS sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku" Terang H. Dadan




Diungkapkan olehnya terdapat di 46 TPS yang tersebar di 6 Desa Se-Kecamatan Cidadap. Dimana terdapat di Desa Tenjolaut 5 TPS, Desa Hegarmulya 7 TPS, Desa ekartani 4 TPS, Desa Cidadap 11 TPS, Desa Banjarsari 7 TPS dan Desa Padaseang 12 TPS. Dalam pemenuhan personil PTPS  di 46 TPS maka setelah melewati mekanisme penyaringan terverifikasi lolos sebagai anggota PTPS sebanyak 46 PTPS. 



" terdapat 46 TPS yang tersebar di 6 Desa Se-Kecamatan Cidadap dan untuk memenuhi kebutuhan personil PTPS sejumlah 46 orang " Ungkapnya



Kemudian dijelaskan pula selain melantik dan di ambil sumpah oleh rohaniwan Sansan Setiawan SH, ke 46 personil PTPS di berikan bimbingan teknis oleh narasumber berpengalaman dibidangnya yakni dari unsur tokoh masyarakat Suparman yang berpengalaman di bidang penyelenggaraan pemilu dan unsur pendidikan Nita Pujirahayu. Hal ini diberikan agar PTPS dapat menjalankan tugasnya yaitu mengawasi proses pemungutan dan perhitungan suara agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, PTPS wajib memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menaati tata tertib dan petunjuk teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).



" ke 46 personil PTPS di berikan bimbingan teknis oleh narasumber berpengalaman dibidangnya yakni dari unsur tokoh masyarakat Suparman yang berpengalaman di bidang penyelenggaraan pemilu dan unsur pendidikan Nita Pujirahayu " Jelasnya




Ditambahknya materi yang disampaikan yakni mencakup, Tugas Dan Wewenang PTPS Pilkada 2024 dan Kewajiban PTPS Pilkada 2024. Selain itu dalam kegiatan turut serta menghadiri Unsur Kecamatan Cidadap , Kapospol Cidadap Polsek Sagaranten. 


DomaiNesia